Kamis, 04 Desember 2014

Hukum Mempelajari Al-Qur'an


Membaca Al-Qur'an bagi seorang muslim dinilai sebagai ibadah. Oleh karenanya, mempelajari Al-Qur'an pun hukumnya ibadah. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa mempelajari Al-Qur'an adalah wajib. Sebab, Al-Qur'an adalah pedoman paling pokok bagi setiap muslim.

Dengan mempelajari Al-Qur'an, terbuktilah bahwa umat Islam bertanggung jawab terhadap kitab sucinya. Rasulullah SAW telah menganjurkan kita untuk mempelajari dan mengajarkan Al-Qur'an kepada orang lain.

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ 
Artinya :
Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang mempelajari Al-Qur'an kemudian mengajarkannya kepada yang lain.

Mempelajari Al-Qur'an merupakan keharusan bagi umat Islam. Dalam proses belajar, tentunya ada tingkat-tingkatan, mulai dari yang paling dasar, yakni mengeja huruf demi huruf sampai lancar membacanya. Setelah itu, kita mempelajari arti dan maksudnya untuk kemudian diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada tahap dasar, yang paling tepat adalah belajar membaca Al-Qur'an sejak usia dini. Sebab, pada usia-usia yang masih belia daya ingat seorang anak masih kuat. Selain itu, karakter anak masih lunak untuk dibentuk dan faktor orang tua atau guru cukup dominan untuk membentuk karakter mereka.

Jika sudah mampu melafalkan bacaan Al-Qur'an dengan lancar dan fasih, barulah mereka diajarkan maksud dan arti yang terkandung dalam Al-Qur'an serta menghimbau mereka untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Cara menyampaikan maksud dan arti Al-Qur'an kepada mereka dapat ditempuh dengan berbagai cara, misalnya dengan menyampaikan  kisah-kisah dalam Al-Qur'an atau mengaitkan suatu kejadian dengan Al-Qur'an.

Sumber : Ilmu Al-Qur'an untuk Pemula oleh Fahmi Amrullah (Hal.69-71)
               mutiaraalhikmah.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar