Sabtu, 29 November 2014

Ilmu Resep


 


Resep adalah suatu permintaan tertulis dari Dokter, Dokter gigi, dan Dokter hewan kepada Apoteker pengelola Apotek untuk menyediakan obat dan menyerahkan kepada penderita.

Resep yang baik adalah resep yang jelas dapat dibaca, resep harus memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh SK MENDIKES RI No. 26 Menkes/Per/1981, bab III, pasal 10, yang memuat :
  1. Nama, alamat, no.surat ijin praktek Dokter
  2. Tempat dan tanggal penulisan resep
  3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan obat
  4. Nama setiap obat / komponen resep (dengan bentuk sediaan obat, dosis, jumlah dan petunjuk pemakaian
  5. Tanda tangan / paraf dokter, alamat rumah yang jelas untuk obat narkotika
  6. Tanda seru / paraf dokter, pada obat yang melebihi dosis maksimum
  7. Nama penderita
Berikut contoh karasteristik dari resep :


Bagian-bagian dari resep yaitu:
  1. Inscriptio (Identitas Dokter penulis resep, SIP, alamat kota, tanggal, tanda R/)
  2. Prascriptio (Inti resep, terdiri dari nama obat, BSO, dosis obat dan jumlah obat)
  3. Signatura, tanda yang harus ditulis di etiket obat (nama pasien dan jumlah obat)
  4. Subscription, tanda tangan / paraf Dokter
Untuk penderita yang segera memerlukan obatnya, dokter menulis di bagian kiri atas resep : Cito, Urgent = segera, P.I.M = Periculum In Mora = berbahaya bila ditunda. Maka resep ini harus dilayani lebih dahulu.

Bila Dokter menginginkan resepnya diulang, maka Dokter akan menulis tanda "Iter" pada resepnya, tetapi bila tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuannya diulang, Dokter akan menulis tanda NI = Ne Iteretur = tidak boleh diulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar