Berdasarkan keamanan dan pengamanan obat, obat dikelompokkan atas obat narkotika, obat keras, obat bebas, dan obat bebas terbatas. Berikut lambang-lambang golongan obat yang sering kita lihat di kemasan obat.
Obat narkotika (Opiat = O) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Obat keras adalah obat yang termasuk dalam daftar obat yang hanya boleh diserahkan oleh apoteker, dokter, dan dokter gigi. Apoteker menyerahkan obat keras tersebut hanya berdasarkan permintaan (resep) dari dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Sedangkan bila dokter atau dokter gigi hanya dapat menyerahkan obat jika obat tersebut diperoleh dari apotek.
Pengecualian diberlakukan menurut Permenkes, beberapa kelompok obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter. misalnya obat untuk kontrasepsi oral berupa hormon,
obat saluran cerna seperti papaverin dan diazepam, obat saluran napas seperti aminofilin dan salbutamol
obat saluran cerna seperti papaverin dan diazepam, obat saluran napas seperti aminofilin dan salbutamol
Obat bebas adalah obat yang tingkat keamanannya sudah terbukti tidak membahayakan. Obat ini diberi tanda atau logo lingkaran berwarna hijau.
Obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diberikan dalam jumlah terbatas, baik dosis maupun jumlah unit sediaannya. Obat ini diberikan bersama dengan peringatan tertulis. Peringatan tertulis tersebut dituliskan dalam bentuk tulisan putih dengan latar belakang hitam, sebagai berikut :
Semoga bermanfaat.... ^_^
Sumber : ISO Vol.46
Tidak ada komentar:
Posting Komentar